logo-pmjnews.com

News

Selasa, 10 Agustus 2021 11:20 WIB

Catat, Ini Perubahan Aturan Perpanjangan PPKM Level 4!

Editor: Hadi Ismanto

Pemerintah melakukan perpanjangan PPKM Jawa-Bali. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Pemerintah melakukan perpanjangan PPKM Jawa-Bali. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali resmi diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Namun, ada sejumlah penyesuaian yang diterapkan selama masa perpanjangan ini.

Kebijakan penyesuaian ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021. Dalam kebijakan ini diatur soal ujicoba pembukaan kafe, mal, dan tempat ibadah.

Berikut sejumlah penyesuaian yang diberlakukan pemerintah dalam perpanjangan PPKM Level 4:

1. Pelaksanaan Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
- Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 menit.
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya masih sama dengan pengaturan sebelumnya, diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

2. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan atau Mal
- Untuk Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya, dilakukan uji coba beroperasi 25 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan; penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk; bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan ditutup.

3. Pembukaan Tempat Ibadah
Masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat dibuka dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;

Sementara untuk pengaturan lainnya, masih sama dengan pengaturan sebelumnya. Pelaksanaan resepsi pernikahan masih ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4 dan kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring.

Kemudian, Work From Home (WFH) 100 persen sektor non esensial; pedagang kaki lima, toko kelontong, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

BERITA TERKAIT