logo-pmjnews.com

News

Minggu, 5 Desember 2021 20:07 WIB

Pemerintah Janji Tak Buat Kebijakan Strategis Selama Perbaikan UU Ciptaker

Editor: Hadi Ismanto

Menko Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Kemenko Polhukam).
Menko Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Kemenko Polhukam).

PMJ NEWS - Pemerintah memastikan tidak akan membuat kebijakan strategis selama perbaikan UU Cipta Kerja. Hal tersebut sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan uji formil UU Cipta Kerja.

Menko Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menyebut pihaknya patuh terhadap putusan MK. Kebijakan yang dibuat selama masa perbaikan hanya bersifat operasional teknis administrasi.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak mengeluarkan lagi kebijakan yang strategis karena kebijakan strategis yaitu sudah ada di UU yang diminta diperbaiki prosedurnya," jelas Mahfud yang dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam RI, Minggu (5/12/2021).

Kendati begitu, Mahfud menyatakan UU Cipta Kerja tetap berlaku selama perbaikan dilakukan. Menurut dia, hal itu ditegaskan MK dalam tiga kalimat di amar putusan.

Mahfud menyampaikan UU Cipta Kerja baru akan inkonstitusional jika tidak ada perbaikan selama dua tahun. Oleh karena itu, pemerintah tetap akan memberlakukan undang-undang itu.

"Sampai selesainya perbaikan prosedur dan di situ dikatakan selama perbaikan prosedur dalam dua tahun itu undang-undang tersebut berlaku dengan catatan pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang strategis,"

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji formil UU Cipta Kerja. MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional jika tidak ada perbaikan dalam waktu dua tahun.

BERITA TERKAIT