logo-pmjnews.com

News

Rabu, 17 Februari 2021 13:35 WIB

Sah! Menkumham Teken 45 PP Turunan UU Cipta Kerja

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly bersama petinggi Kemenkumham. (Foto: PMJ News/Instagram @yasonna.laoly).
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly bersama petinggi Kemenkumham. (Foto: PMJ News/Instagram @yasonna.laoly).

PMJ NEWS - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly menandatangani 45 Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, ada pula empat Peraturan Presiden (Perpres).

"Saya didampingi Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, menandatangani pengundangan 45 (empat puluh lima) Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 (empat) Peraturan Presiden sebagai amanat UU Cipta Kerja," ujar Yasonna seperti dikutip dari akunInstagram @yasonna.laoly, Rabu (17/2/2021).

Sebelumnya, kata Yasonna, 45 PP dan 4 Perpres turunan UU Cipta Kerja sudah melalui pembahasan RPP pada tanggal 2 Februari. Draft dapat diakses di laman Kemenko Perekonomian.

"Dalam pembahasan RPP selama 3 (tiga) bulan, pemerintah memberi akses yang luas kepada masyarakat dan stakeholders untuk memberi masukan pada tiap RPP. Draft dapat diunduh dari website Kemenko Perekonomian," tuturnya.

Yasonna mengatakan, Rancangan PP secara terbuka dan bisa diakses publik. Juga melibatkan masyarakat melalui webinar, FGD dan surat menyurat. Ia berharap turunan UU Cipta Kerja bisa diterima masyarakat.

"Semoga tujuan baik RUU Cipta Kerja melalui kemudahan wirausaha dapat tercapai seperti mudah mendapatkan perizinan, perlakuan khusus untuk UMK, mudah dalam mendapatkan legalitas usaha, mudah dalam manejemen koperasi serta menjamin hak-hak pekerja," tukasnya.

BERITA TERKAIT