logo-pmjnews.com

News

Kamis, 22 Juli 2021 09:45 WIB

5 TKA Kategori Ini Boleh Masuk Indonesia, Selebihnya Dilarang

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Menkumham Yasonna Laoly berikan penjelasan. (Foto: PMJ/IG Yasonna Laoly).
Menkumham Yasonna Laoly berikan penjelasan. (Foto: PMJ/IG Yasonna Laoly).

PMJ NEWS -  Pemerintah secara resmi menutup pintu untuk tenaga kerja asing (TKA) masuk ke wilayah Indonesia selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 yang telah diteken Yasonna Laoly pertanggal 21 Juli 2021. TKA menjadi salah satu pihak yang dikecualikan untuk masuk ke Indonesia, yang mana sebelumnya masih diberikan izin jika bertugas di proyek strategis nasional.

"Orang asing yang diperbolehkan masuk wilayah Indonesia hanyalah yang memegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang izin tinggal Diplomatik dan izin tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kemanusiaan dan kesehatan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," ujar Yassona dalam keterangan tertulis, Kamis (22/7/2021).

Kendati demikian, Yasonna menegaskan aturan tersebut akan mulai berlaku dua hari sejak diterbitkan. Lantaran diperlukan waktu transisi sejak diumumkannya aturan tersebut. Ia juga menegaskan aturan terkait larangan masuk TKA ke Indonesia selama PPKM telah dikoordinasikan lebih lanjut dengan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi.

"Tentu tidak fair ya jika ada orang yang sedang dalam proses terbang, kemudian langsung kita deportasi. Maka dari itu butuh penyesuaian," tandasnya.

Sebagai informasi, Permenkumham yang diteken pertanggal 21 Juli 2021 tersebut menggantikan aturan lama Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Kebijakan baru ini diterbitkan guna membantu penanganan Covid-19 khususnya mencegah penyebaran dan kemunculan klaster baru.

BERITA TERKAIT