Kamis, 22 Juli 2021 15:05 WIB
Angkasa Pura II Siap Jalankan Permenkumham Terkait Larangan Masuk TKA
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Pemerintah Indonesia resmi menutup pintu bagi kedatangan tenaga kerja asing (TKA) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021 yang diteken Yasonna Laoly.
Seiring dengan diterbitkan Permenkumham ini, President Director PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin menyampaikan kebijakan tersebut kepada seluruh pengelola bandara yang berstatus internasional.
"Peraturan ini sudah disampaikan ke seluruh bandara perseroan, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, sudah mengetahui adanya peraturan ini dan telah berkoordinasi dengan stakeholder untuk pemberlakuan Permenkumham," tegas Awaluddin, Kamis (22/7/2021).
"Angkasa Pura II bersama stakeholder berupaya untuk menerapkan peraturan ini dengan baik," sambungnya.
Untuk penumpang rute internasional yang baru mendarat di bandara AP II, kata Awaluddin, baik itu orang asing yang termasuk lima klasifikasi tersebut dan WNI harus memenuhi protokol kesehatan yang diberlakukan.
Di antaranya, penumpang wajib menunjukkan surat hasil tes RT-PCR yang dipersyaratkan dan melakukan karantina sesuai prosedur. Untuk penanganan ini, pihak AP II juga berkoordinasi dengan stakeholder terkait.
"AP II bersama stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta berkoordinasi penuh di bawah Satgas Udara Penanganan Covid-19 untuk menjalankan seluruh prosedur kedatangan penumpang rute internasional," tuturnya.
Sementara untuk ketentuan penerbangan rute domestik, yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 53/2021.
Di mana, penumpang pesawat yang melakukan penerbangan antarbandara di Jawa, dari atau ke Jawa, dan dari atau ke bandara di Bali, harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.