logo-pmjnews.com

News

Minggu, 8 Agustus 2021 18:12 WIB

Puluhan TKA Masuk RI, Ditjen Imigrasi: Sudah Miliki Izin Tinggal

Editor: Hadi Ismanto

Ditjen Imigrasi memastikan TKA yang masuk ke Indonesia telah memenuhi aturan dan memegang Izin tinggal. (Foto: Dok PMJ News).
Ditjen Imigrasi memastikan TKA yang masuk ke Indonesia telah memenuhi aturan dan memegang Izin tinggal. (Foto: Dok PMJ News).

PMJ NEWS - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan 34 tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia pada Sabtu (7/8/2021), telah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19 dan memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan, Minggu (8/8/2021).

Menurut Angga, para WNA itu mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menumpang pesawat Citilink dengan kode QG8815 yang membawa 37 penumpang, terdiri dari 34 WNA dan 3 orang WNI.

Puluhan TKA itu juga telah dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS. Angga mengatakan, mereka masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021.

"Seluruh orang asing yang masuk Indonesia juga harus divaksinasi COVID-19 dosis penuh dan menjalani tes PCR negatif COVID-19 sesuai protokol kesehatan," tuturnya

Angga menegaskan, jika ada orang asing yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan keimigrasian, maka petugas Imigrasi akan menolak masuk serta memulangkan ke tujuan asalnya.

Dia menambahkan, pemerintah telah menolak masuk 67 orang asing karena tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian selama masa PPKM atau hingga 30 Juli lalu.

"Mereka tidak diizinkan masuk dan langsung kami pulangkan ke tujuan asalnya," tukasnya.

BERITA TERKAIT