logo-pmjnews.com

News

Kamis, 25 November 2021 17:05 WIB

Patuhi Putusan MK, Pemerintah Akan Perbaiki UU Cipta Kerja

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres).
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres).

PMJ NEWS - Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan terkait uji materil dan uji formil terhadap undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.

Dalam putusannya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law. MK meminta agar UU tersebut diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK itu. Dia menyatakan pemerintah akan melaksanakan putusan UU Nomor 11 Tahun 2020 dengan sebaik-baiknya.

"Setelah mengikuti sidang MK, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK serta akan melaksanakan UU 11/2020 Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai putusan MK dimaksud," jelas Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers, Kamis (25/11/2021).

Airlangga mengatakan, dalam putusan MK disebutkan bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku secara konstitusional sampai dilakukan perbaikan dengan tenggat waktu yang ditetapkan MK, yakni paling lama 2 tahun.

"Putusan MK menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja. Dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," terangnya.

Menurut Airlangga, pemerintah akan menindaklanjuti putusan MK dengan menyiapkan perbaikan UU tersebut. "Dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law. MK menilai pembentukan UU tersebut tak berdasarkan UUD 45. Karena itu, MK memerintahkan agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun.

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam putusannya.

BERITA TERKAIT