logo-pmjnews.com

News

Jumat, 8 Januari 2021 18:41 WIB

Pemerintah Tegaskan Vaksinasi Bersifat Wajib dan Diatur UU

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: PMJ News/Instagram @airlanggahartarto).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: PMJ News/Instagram @airlanggahartarto).

PMJ NEWS - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PC-PEN), Airlangga Hartarto menyebut vaksinasi bersifat wajib sesuai undang-undang yang berlaku. Dimana vaksin di masa wabah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984.

"Berdasarkan undang-undang ini, vaksin adalah wajib. Kalau tidak diwajibkan akan menimbulkan bahaya pada masyarakat lain,” jelas Airlangga dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (8/1/2021).

Menurut Airlangga, sesuai dengan yang termaktub dalam perundang-undangan, wabah adalah penyakit menular yang jumlahnya meningkat melebihi keadaan yang lazim.

Dalam Pasal 5 undang-undang itu, lanjut Airlangga, dinyatakan bahwa pencegahan dan pengebalan atau imunisasi adalah tindakan perlindungan masyarakat di masa wabah.

Imunisasi diberikan kepada kepada orang yang belum sakit, namun berisiko terkena virus. Meski demikian, Airlangga belum menjelaskan secara rinci terkait sanksi yang dikenakan bila masyarakat menolak vaksinasi.

Pemerintah akan memulai program vaksinasi Covid-19 pada awal tahun ini. Vaksin pada tahap pertama diberikan kepada 1,3 juta petugas kesehatan dengan rentang penyuntikan Januari-April 2021.

BERITA TERKAIT