logo-pmjnews.com

News

Senin, 29 November 2021 12:35 WIB

Jokowi Hormati Putusan MK Soal Perbaikan UU Cipta Kerja

Editor: Hadi Ismanto

Keterangan pers Presiden Jokowi terkait tindak lanjut atas Putusan Uji Formal Mahkamah Konstitusi atas UU CIpta Kerja di Istana Merdeka. (Foto: PMJ News/Instagram @jokowi)
Keterangan pers Presiden Jokowi terkait tindak lanjut atas Putusan Uji Formal Mahkamah Konstitusi atas UU CIpta Kerja di Istana Merdeka. (Foto: PMJ News/Instagram @jokowi)

PMJ NEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan DPR dan pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka 2 tahun ke depan.

Kepala Negara juga menegaskan segera melaksanakan putusan MK dan memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti perbaikan UU Cipta Kerja tersebut.

"Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan mahkamah konstitusi MK, nomor 91/PUU-XVIII/2020," ungkap Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (29/11/2021).

"Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya," sambungnya.

Selain itu, Jokowi juga memastikan komitmen pemerintah terkait reformasi struktural. Dia menyebut akan terus memimpin kepastian hukum bagi dunia investasi.

"Komitmen pemerintah dan komitmen saya terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus kita jalankan. Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan saya pastikan," jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.

Bila tidak diperbaiki, maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali. Pemerintah juga dilarang membuat aturan turunan dan kebijakan turunan dari UU Ciptaker selama 2 tahun ke depan.

BERITA TERKAIT