test

News

Kamis, 23 September 2021 21:08 WIB

Kasus Hoaks Omnibus Law, Jumhur Hidayat Dituntut 3 Tahun Penjara

Editor: Hadi Ismanto

Salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat dituntut tiga tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong (hoax) terkait omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"Menuntut supaya Majelis Hakim, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Jumhur Hidayat selama 3 tahun dikurangi masa tahanan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021).

Tuntutan yang disampaikan jaksa dimaksudkan agar Majelis Hakim turut mengabulkan dan menganggap Jumhur secara sah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 14 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama primer.

"Terdakwa secara sah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong sehingga menciptakan keonaran di kalangan masyarakat," ujar jaksa.

Hal yang memberatkan dalam penuntutan ini adalah perbuatan Jumhur dinilai telah timbulkan keresahan di masyarakat yang mengakibatkan kerusuhan 28 Oktober 2020 lalu, saat demo Omnibus law. Sedangkan hal meringankannya, Jumhur dinilai sopan.

Atas tuntutan yang dilayangkan JPU, tim kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama menyatakan akan mengajukan Pleidoi atau nota pembelaan secara tertulis terhadap tuntutan tiga tahun penjara.

BERITA TERKAIT