logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 11 Februari 2021 14:25 WIB

Sidang Ujaran Kebencian, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jumhur Hidayat

Editor: Hadi Ismanto

Salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara ujaran kebencian petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat. Dalam sidang ini, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Jumhur.

"Mengadili, menyatakan nota keberatan kuasa hukum terdakwa tidak diterima untuk seluruhnya. Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama Jumhur Hidayat dilanjutkan," ungkap Hakim Ketua Agus Widodo dalam persidangan, Kamis (11/2/2021).

Menurut Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengurai secara rinci unsur-unsur pidana yang dilakukan Jumhur Hidayat di dalam surat dakwaannya. Dengan demikian, hakim menyatakan surat dakwaan yang telah sah.

"Penuntut umum telah mencantumkan dan menguraikan unsur-unsur pidana yang dilakukan dalam surat dakwaan," ujarnya.

Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan oleh Jumhur Hidayat. Dalam jawaban atas eksepsi Jumhur, JPU meminta agar majelis hakim untuk menerima surat dakwaan terhadap Jumhur.

"Menetapkan bahwa seluruh eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa Jumhur Hidayat ditolak, setidak-tidaknya tidak dapat diterima," jelas JPU di PN Jakarta Selatan, (4/2/2021) pekan lalu.

Sebagai informasi, Jumhur Hidayat didakwa menyebarkan berita bohong terkait omnibus law UU Cipta Kerja. Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain itu, salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini didakwa menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian antarkelompok.

BERITA TERKAIT