logo-pmjnews.com

News

Senin, 29 November 2021 15:35 WIB

Menko Polhukam Pastikan Perbaikan UU Ciptaker Selesai Sebelum 2 Tahun

Editor: Hadi Ismanto

Menko Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Kemenko Polhukam).
Menko Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Kemenko Polhukam).

PMJ NEWS - Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD memastikan perbaikan UU Cipta Kerja akan selesai lebih cepat dari waktu yang ditetapkan. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditetapkan 2 tahun.

"Terkait dengan putusan MK yang menyangkut UU Ciptaker. Pemerintah sudah rapat, dan kesimpulannya seperti sudah disampaikan oleh Presiden dan pemerintah menerima, menghormati, dan akan segera menindaklanjuti putusan MK," ujar Mahfud kepada wartawan, Senin (29/11/2021).

"Akan lebih cepat dari 2 tahun. Kan MK memberi waktu 2 tahun. Kita akan berusaha lebih cepat dari 2 tahun, sehingga lebih cepat selesai," sambungnya.

Menurut Mahfud, pemerintah menerima putusan MK tersebut lantaran bersifat final dan mengikat terlepas dari kontroversinya. Namun dia memastikan pemerintah menjamin investasi yang telah dan akan ditanam di Indonesia.

"Pemerintah menjamin investasi yang telah ditanam dan akan ditanam di Indonesia itu berdasar UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu aman dan punya kepastian hukum karena apa? Karena satu, MK menyatakan UU itu berlaku sampai 2 tahun," tuturnya.

Kedua, lanjut Mahfud, jika dalam dua tahun investasi yang dibuat secara sah, itu tidak bisa dibatalkan dan memiliki punya kepastian. Hal itu tertuang dalam UU dan KUHPer. Jadi ndak bisa dicabut dengan begitu saja, itu mengikat," ujarnya.

"Ketiga, kalau sudah ada perjanjian investasi dan melibatkan pebisnis-pebisnis negara lain kan kalau kita mau sewenang-wenang membatalkan bisa menjadi perkara internasional, arbitrase internasional pas dipakai instrumen hukum nasional, apalagi ada perjanjian bilateral, multilateral di bidang itu," imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Bila tidak diperbaiki, UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.

Bila tidak diperbaiki, UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali. Pemerintah juga dilarang membuat aturan turunan dan kebijakan turunan dari UU Ciptaker selama 2 tahun ke depan.

BERITA TERKAIT