Minggu, 24 Januari 2021 16:54 WIB
Menko Polhukam Minta Sekolah Tidak Mewajibkan Hijab
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Kasus seorang siswi non muslim di Sumatera Barat yang diminta sekolahnya untuk mengenakan jilbab menuai polemik dari berbagai pihak. Salah satunya Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md.
Menurut Mahfud, tindakan tersebut tidak diperbolehkan seperti halnya sekolah tidak boleh melarang siswi mengenakan jilbab.
"Akhir 1970-an sd 1980-an, anak-anak sekolah dilarang pakai jilbab. Kita protes keras aturan tersebut ke Depdikbud," tulis Mahfud menlalui akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Minggu (24/1/2021).
"Setelah sekarang memakai jilbab dan busana muslim dibolehkan dan menjadi mode, tentu kita tak boleh membalik situasi dengan mewajibkan anak non-muslim memakai jilbab di sekolah," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim juga menilai pemaksaan berhijab bagi siswi non muslim tersebut sebagai bentuk intoleransi.
"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman, sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang, melainkan juga (melanggar) nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan," ungkap Mendikbud Nadiem, Minggu (24/1/2021).
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang menayangkan salah satu orang tua murid bernama Elianu Hia mengaku dipanggil pihak sekolah karena anaknya menolak memakai jilbab.
Dalam video tersebut, terlihat salah seorang guru menjelaskan terkait aturan pakaian siswi di SMKN 2. Guru itu mengatakan bahwa seluruh siswi di sekolah tersebut wajib memakai seragam, jilbab dan celana panjang abu-abu.