Sabtu, 6 Maret 2021 14:26 WIB
Menko Polhukam Tegaskan KLB Partai Demokrat Adalah Urusan Internal
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Menko Polhukam Mahfud MD menerangkan, sikap pemerintah berkenaan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar Jumat (5/3/2021) di The Hill Hotel & Resort, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Mahfud MD menegaskan pemerintah berpandangan masalah itu merupakan urusan internal dari Partai Demokrat.
Masih dari penuturan Mahfud, hingga saat ini pemerintah belum melihat KLB tersebut menjadi masalah hukum.
"Bagi pemerintah sekarang, ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD. Bukan (belum) jadi masalah hukum," tutur Mahfud melalui akun Twitter pribadinya, di Jakarta, Sabtu (6/3/2021).
Menurutnya, kesimpulan itu didapat karena pemerintah belum menerima laporan atau permintaan hukum yang baru dari Partai Demokrat. Sekarang pemerintah hanya mengurus masalah keamanan bukan legalitas dari sebuah partai politik.
"Belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," ungkapnya menegaskan.
Lebih jauh Mahfud menuturkan, sejak zaman Presiden Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono hingga Joko Widodo, pemerintah sama sekali tidak pernah mengurusi masalah KLB atau munaslub dari setiap partai politik. Tujuannya yaitu untuk menghormati independensi partai politik tersebut.
"Resikonya, pemerintah dituding cuci tangan. Tetapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya," sambungnya.
Untuk diketahui, Partai Demokrat mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional kepada pemerintah. Hal tersebut menyikapi perkembangan situasi yang makin memburuk, ditandai oleh upaya penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal.
Kabar tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam pernyataan tertulisnya. Dirinya menyampaikan surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Riefky Harsya.