test

News

Rabu, 3 Maret 2021 10:40 WIB

Perpres Miras Dicabut, Mahfud Md: Bukti Pemerintah Tak Alergi Kritik

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (PMJ News/Ilustrasi/Fif)

PMJ NEWS - Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md angkat bicara soal dicabutnya lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 terkait investasi miras. Menurut dia, pencabutan itu menjadi bukti pemerintah tak alergi dengan kritik dan saran masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud di akun Twitter-nya, Rabu (3/3/2021). Dalam unggahannya, Mahfud menyinggung kritik ke pemerintah soal vaksinasi mandiri oleh perusahaan. Dia mengatakan pemerintah akhirnya mengizinkan skema vaksinasi itu.

"Ketika ada kritik tentang izin investasi miras untuk daerah-daerah tertentu maka Pemerintah mencabutnya," tulis Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd.

"Jadi Pemerintah tak alergi terhadap kritik dan saran. Asal rasional sebagai suara rakyat maka Pemerintah akamodatif terhadap kritik dan saran. Kritik adalah vitamin yang harus diserapkan ke tubuh pemerintahan," sambungnya.

Sebelumnya, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 terkait investasi miras di sejumlah daerah sebelumnya mendapatkan kritik dari sejumlah organisasi masyarakat (ormas) hingga partai politik. Sejumlah kalangan meminta perpres itu dicabut Presiden Jokowi.

Perpres ini pun menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Presiden Jokowi kemudian mencabut lampiran perpres yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol.

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ungkap Jokowi dalam keterangannya secara virtual, Selasa (2/3/2021).

BERITA TERKAIT