Rabu, 1 Desember 2021 10:35 WIB
Polda Metro Serahkan Jerinx SID dan Berkasnya ke Kejaksaan
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Berkas perkara kasus dugaan pengancaman yang menjerat musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx telah dinyatakan lengkap. Penyidik berencana untuk menyerahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi hari ini, Rabu (1/12/2021).
"Rencananya hari ini untuk pelimpahan berkas tahap 2," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi.
"Iya, penyerahan keduanya (tersangka dan barang bukti)," lanjutnya.
Sementara itu, Jerinx tiba di Polda Metro Jaya pada 08.50 WIB bersama istrinya Nora Alexandra dalam rangka penyerahan berkas perkara yang menjerat dirinya.
Kepada awak media, Jerinx tak mengucap sepatah kata pun. Ia bersama Nora langsung memasuki Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari saling melempar komentar di media sosial Instagram oleh keduanya. Namun, saat akun Instagram Jerinx menghilang, Adam Deni mengaku ditelepon Jerinx dengan memuat ancaman kekerasan.
Rekaman ancaman kekerasan tersebut menjadi bukti Adam Deni untuk melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya. Dalam hal ini, Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE tentang informasi dan transaksi elektronik.