test

Hukrim

Senin, 16 Agustus 2021 11:35 WIB

P21, Bareskrim Polri Serahkan 6 Tersangka Kasus EDC Cash ke Kejaksaan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Dirtipidetsus Bareskrim Polri, Kombes Pol Whisnu Hermawan. (Foto: PMJ/Nia).

PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait dengan perkara EDC Cash ke Kejaksaan Negeri Bekasi Kota. Terdapat lima berkas dari enam tersangka yang akan diserahkan pada Senin (16/8/2021).

"Lima berkas sudah kita selesaikan dan teman-teman Jaksa Penutut Umum (JPU) telah memberikan surat P21 terkait dengan berkas tersebut. Di sini ada 6 tersangka dari 5 berkas perkara yang beberapa waktu lalu telah kita ungkap," kata Wadir Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Whisnu Hermawan F, Senin (16/8/2021).

Masing-masing tersangka yang akan diserahkan antara lain, AY sebagai top leader investasi ilegal EDC Cash, S yang merupakan istri dari AY berperan sebagai exchange EDC Cash mulai dari Agustus 2020.

Kemudian tersangka berinisial JBA yang berperan sebagai programer pembuat aplikasi EDC Cash, ED sebagai admin EDC Cash, lalu AWH yang berperan sebagai pembuat acara launching EDC Cash, serta MLS yang berperan selaku upline dengan member sebanyak 78 orang (korban).

Kendati demikian, Wisnu menyebut pihaknya masih terus mendalami perkara EDC Cash tersebut. Termasuk dengan melakukan aset tracing yang berada di wilayah Jawa dan Bali.

"Tim penyidik masih melakukan aset tracing, kemarin sudah sempat ke Bali, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Jadi untuk lebih cepatnya, perkara yang dilimpahkan ini perkara pokoknya nanti akan dilanjutkan dengan perkara money laundry-nya. Karena kita masih mencari dan prosesnya membutuhkan waktu yang cukup banyak untuk menyelesaikan perkara tersebut," tukasnya.

BERITA TERKAIT