logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 1 Juni 2021 08:03 WIB

P21, Polisi Serahkan 2 Tersangka Pencurian Rumah Kosong ke Kejaksaan

Editor: Ferro Maulana

Dua tersangka pencurian rumah kosong dilimpahkan ke kejaksaan. (Foto: PMJ News).
Dua tersangka pencurian rumah kosong dilimpahkan ke kejaksaan. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Kasus pencurian rumah kosong yang berada di Jalan Taman Kedoya Baru, RT 03/04, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, sekarang telah dinyatakan lengkap untuk proses penyidikan. Dan, saat ini juga sudah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol R Manurung melalui Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Pradipta yuliandi menegaskan saat ini berkas perkara kasus pencurian rumah kosong sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh tim kejaksaan.

"Pelimpahan tahap dua itu dilakukan lantaran berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21,” tutur AKP Pradipta Yuliandi saat dikonfirmasi, Selasa (1/6/2021).

Dua tersangka pencurian rumah kosong dilimpahkan ke kejaksaan. (Foto: PMJ News).
Dua tersangka pencurian rumah kosong dilimpahkan ke kejaksaan. (Foto: PMJ News).

Pradipta melanjutkan, tahap 2 tersebut dilakukan secara daring. Hal itu mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19. Setelah tahap 2 kemudian para tersangka dan barang bukti diserahkan ke pihak jaksa penuntut umum (JPU).

"Artinya saat ini perkara tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan menunggu waktu untuk dipersidangkan,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pencurian rumah kosong terjadi pada Sabtu 20 Maret 2021 pukul 13.10 WIB di Taman Kedoya Baru, blok A,15/27 RT 03/04, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Pelaku berhasil ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian olah TKP. Sehingga ditemukan bukti-bukti petunjuk dan keterangan saksi yang mengarah kepada pelaku inisial AW dan H.

Kemudian pelaku ditemukan dan ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Kembangan, Jakarta Barat. Sedangkan, pelaku H berhasil ditangkap di rumah tinggalnya di wilayah Kemanggisan Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, korban mengaku mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1 miliar (satu miliar rupiah). Adapun barang-barang yang dicuri meliputi  perabot rumah. Seperti lemari, sofa, hiasan dinding, kirchen set, buffet, kursi, meja AC, watter hitter, lukisan dinding, ubin lantai (marmer), kusen, kaca,  alumunium, teralis, kayu plafon, wastafel, rolling tangga dan lain-lain.

 

BERITA TERKAIT