test

News

Kamis, 17 Februari 2022 09:28 WIB

P21, Berkas Perkara Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Dilimpahkan ke Kejagung

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Edy Mulyadi jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/Polri TV)

PMJ NEWS - Penyidik Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara terkait ujaran kebencian yang menjerat Edy Mulyadi lengkap atau P21. Berkas tersebut juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Berkas perkara EM sudah dilakukan pengiriman tahap 1," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).

Dikatakan Ramadhan, pelimpahan berkas perkara Edy Mulyadi diserahkan pada Senin (14/2/2022) lalu. Selanjutnya, penyidik tengah menunggu verifikasi berkas oleh jaksa untuk mengetahui apakah layak dibawa ke pengadilan.

Sebagai informasi, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian.

Dalam hal ini, Edy dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait penyebaran berita bohong yang membuat keonaran.

Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Lalu, Edy juga dijerat Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT