logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 8 Februari 2021 14:25 WIB

3 Kasus Hukum Rizieq Shihab Dituntaskan, Bareskrim Polri: Semua Sudah P21

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Mardiansyah

Pengamanan tersangka Habib Rizieq Shihab dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/ Fajar).
Pengamanan tersangka Habib Rizieq Shihab dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/ Fajar).

PMJ NEWS - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menuntaskan 3 berkas perkara Rizieq Shihab. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sudah menuturkan bahwa berkas itu sudah lengkap atau P21.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polri (Brigjen Pol) Andi Rian Djajadi mengatakan tiga kasus itu meliputi kasus kerumunanan di Petamburan, Jakarta Pusat; serta Megamendung, Jawa Barat dan dugaan menghalangi kerja petugas dalam swab tes Rizieq di RS Ummi, Bogor.

"Semua sudah P21 termasuk berkas perkara RS Ummi Bogor," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

Untuk diketahui, dalam kasus pertama Rizieq Shihab bersama 5 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Kemudian, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Selanjutnya, kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi Bogor. Dalam kasus ini penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri juga menetapkan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas serta Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT