logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 18 November 2021 09:55 WIB

Jaksa yang Tangani Kasus Istri Marahi Suami yang Mabuk Dimutasi

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Gedung Kejaksaan Agung. (Foto ; PMJ/Ist).
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto ; PMJ/Ist).

PMJ NEWS -  Jaksa Agung ST Burhanuddin memutasi Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dwi Hartanta. Ia dimutasi berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-781/C/11/2021 tertanggal 16 November 2021.

Mutasi tersebut merupakan buntut tuntutan jaksa terhadap seorang ibu berinisial V alias NL (45) karena kerap memarahi suami asal Taiwan berinisial CYC yang sering mabuk.

"Yang bersangkutan dimutasikan sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (18/11/2021).

Leonard menjelaskan, Dwi nantinya akan menjalani tugas sebagai anggota Satgassus penyusunan kebijakan strategis. Posisi Dwi akan digantikan oleh Riyono yang  sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Aspidum di Kejati Jawa Barat.

"Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: PRIN-1203/M.2/Cp.3/11/2021," lanjutnya.

Lebih lanjut, mutasi tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan fungsional bidang pengawasan Kejagung terhadap para jaksa yang bertugas dalam proses penuntutan terhadap V.

Seperti diketahui, V dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang karena diduga melakukan KDRT psikis. Tuntutan itu kemudian menuai polemik hingga mengakibatkan Jaksa yang bertugas diperiksa oleh Kejagung. Penyelidikan sementara menunjukkan bahwa seluruh Jaksa yang terlibat dalam penuntutan itu tidak memiliki kepekaan terhadap krisis.

Selain itu, juga terdapat sejumlah arahan ataupun pedoman pimpinan Korps Adhyaksa yang diabaikan oleh jaksa. Seperti Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum tertanggal 3 Desember 2019. Kemudian, Jaksa dalam kasus tersebut  juga tidak mempedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana. Serta, Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung.

"Sehingga mengingkari norma atau kaidah, hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan pimpinan," tukasnya.

BERITA TERKAIT