test

Hukrim

Jumat, 29 Januari 2021 13:05 WIB

9 Tahun Buron, Koruptor Ditangkap di Tenda Pengungsian Mamuju

Editor: Fitriawan Ginting

Buronan koruptor akan dilakukan penahanan. (Foto : Ilustrasi PMJ).

PMJ NEWS - Masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus korupsi, Mubassir yang buron selama 9 tahun, sejak 2012 silam sampai akhirnya ditangkap di tenda pengungsian gempa Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Ia merupakan terdakwa korupsi di Kantor Pajak Pratama Kota Parepare, Sulawesi Selatan,

Dari informasi yang ada, Mubassir ditangkap di tenda pengusian Jalan Abdul Syukur, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat, pada Kamis (28/1/2021). Kejaksaan Negeri Parepare bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Mamuju menangkap koruptor tersebut saat berada di tenda pengungsian.

"Sudah kita amankan dan sudah dibawa ke Kejari Parepare. Nanti akan diinformasikan lebih lanjut,” kata Kasipenkum Kajati Sulsel yang akrab disapa Idil, Jumat (29/1/2021).

Buronan Mubassir adalah terpidana tindak pidana Korupsi Proyek Pengadaan Partisi dan Penataan Ruangan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Parepare Tahun tahun Anggaran 2007. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp200 juta. Selanjutnya buronan kasus korupsi itu dibawa ke Kejari Parepare untuk segera ditahan di LP Parepare.

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1617 K/Pid.Sus/2011 tanggal 19 Maret 2012. Terpidana Mubassir akan menjalani hukuman penjara selama selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama 2 bulan.

BERITA TERKAIT