Senin, 20 September 2021 10:35 WIB
Lelang Barang Koruptor, KPK Setor Rp984 Juta ke Kas Negara
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp984 juta ke kas negara. Dana tersebur diperoleh setelah lembaga antirasuah ini melelang barang rampasan terpidana korupsi bernama Sukiman dan penyetoran uang uang pengganti dari Yul Dirga.
"KPK setorkan Rp984.968.999 sebagai aset recovery dari tindak pidana korupsi yang ditangani," jelas Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).
Ali merinci sebanyak Rp517.104.999 rampasan dari mantan Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman yang berhasil dilelang KPK. Sementara sisanya, Rp467.864.000 dari terpidana mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) 3 Jakarta Yul Dirga.
Sukiman merupakan terpidana kasus korupsi pengurusan pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Sukiman divonis 6 tahun penjara.
Sementara Yul Dirga merupakan terpidana suap terkait dengan pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016. Yul Dirga divonis 6 tahun 6 bulan penjara.
Menurut Ali, penyetoran uang ke kas negara tersebut untuk memulihkan keuangan negara atau aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi.
"Upaya aset recovery di antaranya melalui lelang barang rampasan dan penagihan pembayaran uang pengganti dari para terpidana korupsi, menjadi kebijakan penindakan KPK sebagai efek jera dan memaksimalkan pemasukan bagi kas negara," tukasnya.