logo-pmjnews.com

News

Jumat, 22 Januari 2021 16:35 WIB

Buron Sejak 2015, Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Koruptor Kemenkes

Editor: Ferro Maulana

Anggota Tabur Kejaksaan mengamankan terpidana mantan pejabat Kemenkes Nurdiana. (Foto: Instagram Kejaksaan Tinggi).
Anggota Tabur Kejaksaan mengamankan terpidana mantan pejabat Kemenkes Nurdiana. (Foto: Instagram Kejaksaan Tinggi).

PMJ NEWS - Anggota Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan sukses meringkus terpidana mantan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nurdiana yang merupakan koruptor kegiatan fiktif di Kemenkes dan sebelumnya sempat buron sejak tahun 2015 lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam menjelaskan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang terdiri dari Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil menangkap koruptor kegiatan fiktif di buronan Kemenkes Nurdiana pada Kamis (21/1/2021) malam pukul 22.00 WIB.

Anggota Tabur Kejaksaan mengamankan terpidana mantan pejabat Kemenkes Nurdiana. (Foto: Instagram Kejaksaan Tinggi).
Anggota Tabur Kejaksaan mengamankan terpidana mantan pejabat Kemenkes Nurdiana. (Foto: Instagram Kejaksaan Tinggi).

Lebih jauh Ashari menuturkan Nurdiana dibekuk di kawasan Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat. Adapun melakukan perbuatan pidana, Nurdiana merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Perencanaan SDM Kesehatan di Kemenkes.

"Nurdiana merupakan terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Selatan,” ujar Ashari kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/1/2021).

“Nurdiana telah ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2015. Saat ditangkap terpidana kooperatif dan difasilitasi oleh pihak Ketua RT setempat dan disaksikan pula oleh tetangganya," sambungnya.(Sumber: Kejati)

BERITA TERKAIT