test

News

Jumat, 26 November 2021 11:05 WIB

PPKM Level 3, Berikut Aturan Lengkap Ibadah Natal di Gereja

Editor: Hadi Ismanto

Kegiatan misa di Gereja di masa pandemi Covid-19. (Foto:PMJ News/Instagram@katedraljakarta)

PMJ NEWS - Pemerintah akan memperketat penerapan protokol kesehatan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 setelah libur Natal dan Tahun Baru. Termasuk mengatur pelaksanaan ibadah Natal selama pemberlakuan PPKM level 3.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyebut untuk rumah ibadah yang melaksanakan misa dan perayaan Natal diminta untuk membentuk Satgas Protokol Kesehatan (Prokes).

"Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021, yang pertama soal pengaturan kegiatan di rumah ibadah atau gereja. Pihak rumah ibadah diminta untuk membentuk Satgas sebelum menerima jemaat untuk beribadah," jelas Wiku di Graha BNPB, Kamis (25/11/2021).

"Satgas akan bertugas untuk kedisiplinan protokol kesehatan selama rangkaian ibadah dan berkoordinasi aktif dengan Satgas Covid-19 di daerah setempat," sambungnya.

Dia menambahkan aturan selama peribadatan, salah satunya kapasitas keterisian ruang ibadah maksimal 50 persen. Sebelum memasuki rumah ibadah, jemaat wajib melakukan skrining kesehatan elektronik menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Berikut ini aturan lengkap tempat ibadah yang melaksanakan peribadatan, sesuai Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021:

a. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

b. pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

1. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

2. diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan

3. jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja,

c. pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

1. menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;

2. melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

3. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

4. mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan

5. menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja; 6. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;

7. menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter; dan

8. melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak

BERITA TERKAIT