test

News

Kamis, 24 Desember 2020 15:05 WIB

Cegah Covid-19, Misa Natal di Gereja Katedral Dibatasi Hanya 309 Jemaat

Editor: Hadi Ismanto

Kegiatan misa di Gereja di masa pandemi Covid-19. (Foto:PMJ News/Instagram@katedraljakarta)

PMJ NEWS - Gereja Katedral Jakarta akan menerapkan aturan protokol kesehatan ketat dalam ibadah Natal di masa pandemi Covid-19. Salah satunya pembatasan jemaat yang hadir saat misa Natal hanya 20 persen dari kapasitas gereja.

"Ibadat Misa Natal sebanyak 309 kursi, yaitu 20 persen dari kapasitas Gereja Katedral. 200 umat berada di dalam Gereja Katedral dan 109 umat berada di Plaza Maria," ujar Juru Bicara Keuskupan Agung Jakarta dan Gereja Katedral, Susyana Suwadie dalam keterangannya, Kamis (24/12/2020).

"Setiap selesai ibadat, Gereja Katedral akan melakukan disinfeksi di dalam dan seluruh ruang gereja," sambungnya.

Menurut Susyana, aturan itu ditetapkan oleh Keuskupan Agung Jakarta agar pelaksanaan Natal 2020 tetap melaksanakan protokol kesehatan. Sementara jemaat yang diperbolehkan hadir hanya berusia 18-59 tahun dan harus mendaftar melalui website.

"Umat yang hadir adalah umat Paroki Katedral yang berusia 18-59 tahun dan dalam keadaan sehat dan melakukan pendaftaran untuk mengikuti ibadat melalui website Belarasa yang disediakan oleh Keuskupan Agung Jakarta," tuturnya.

Ia menambahkan, Gereja Katedral juga telah menyediakan alat pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan, hand sanitizer, mengatur jarak duduk kursi, dan lain-lainnya.

BERITA TERKAIT