Jumat, 18 Desember 2020 22:00 WIB
Masih Zona Merah, Pemkot Depok Imbau Ibadah Natal Digelar Virtual
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Pemerintah Kota Depok mengimbau agar pelaksanakan ibadah Natal dan Tahun Baru secara virtual. Hal itu tertuang pada surat edaran nomor 443/604-Huk/Satgas tentang penyelenggaraan Ibadah Natal dan Tahun Baru secara virtual dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan penyebaran Covid-19 di Kota Depok masih tinggi. Berdasarkan hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Depok, penyelenggaraan ibadah Natal dan tahun baru dilakukan secara virtual.
"Penyelenggaraan ibadah Natal dan tahun baru beserta kegiatan yang menyertainya dilaksanakan secara virtual atau daring, di mana jemaat mengikuti ibadah di rumah bersama keluarga inti," ujar Idris, Jumat (18/12/2020).
Menurut Idris, panitia atau penyelenggara ibadah Natal secara virtual atau daring dilakukan di gereja atau ibadah lainnya. Panitia atau penyelenggara pelaksanaan ibadah Natal yang berada di lokasi penyelenggaraan maksimal 20 orang.
"Di gereja hanya dapat diisi 20 orang, sementara lainnya mengikuti secara virtual," ujarnya
Selain itu, lanjut Idris, panitia penyelenggara ibadah Natal dapat meminta pendampingan dari aparat setempat. Pendampingan tersebut dapat dilakukan camat, kapolsek, danramil, lurah, babinkamtibmas, dan babinsa.
"Untuk kunjungan dalam perayaan Natal, hanya dilakukan keluarga inti dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tukasnya.