logo-pmjnews.com

Regional

Kamis, 25 November 2021 16:35 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu, Dua Pelaku Terancam Hukuman Berat

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo. (Foto: Istimewa/ Humas Polres Pemalang).
Keterangan Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo. (Foto: Istimewa/ Humas Polres Pemalang).

PMJ NEWS -  Polres Pemalang berhasil membongkar sindikat uang palsu dengan pecahan nominal Rp100.000 sebanyak 210 lembar.

Aparat keamanan meringkus dua pelaku yaitu, ES dan W (49). ES (57) merupakan warga Tasikmalaya, Jawa Barat yang diduga menyimpan uang palsu 210 lembar.

Sementara itu, pelaku W dibekuk di Indramayu dengan barang bukti 1.034 lembar pecahan nominal Rp100.000,

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengungkapkan, tersangka ES diringkus di Jalan Raya Moga pada Rabu (17/11/2021) malam.

“Informasi berawal dari masyarakat yang mendengar adanya seseorang yang akan menjual uang rupiah palsu di Moga. Anggota Satreskrim Polres Pemalang langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” terang Kapolres kepada awak media, Kamis (25/11/2021).

Ketika diamankan, tersangka kedapatan menyimpan dan membawa mata uang rupiah palsu dengan pecahan nominal Rp100.000 sebanyak 210 lembar.

Kapolres mengatakan, tersangka ES diduga akan menjual uang palsu itu di wilayah Kecamatan Moga.

Atas perbuatannya, tersangka W terancam Pasal 36 Ayat (1) dan/atau, Ayat (2) dan/atau Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (1), dan/atau Ayat (2) dan/atau Ayat (3) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka ES dikenakan Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

BERITA TERKAIT