test

News

Rabu, 24 November 2021 20:03 WIB

4 Desember, Polisi Sosialisasikan Ganjil Genap di Jalan Margonda Depok

Editor: Hadi Ismanto

Satu kamera ETLE kembali dipasang di JPO Jalan Margonda Depok. (Foto: PMJ News/Hadi).

PMJ NEWS - Polres Metro Depok akan melakukan sosialisasi aturan ganjil genap di Jalan Margonda Raya yang akan dimulai pada 4 Desember 2021. Kebijakan ini hanya berlaku pada akhir pekan untuk mengurai kemacetan di ruas jalan tersebut.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kompol Jhoni Eka Putra menjelaskan, sistem ganjil genap nantinya akan berlangsung mulai pukul 12.00 sampai 18.00 WIB.

Menurut dia, penerapan ganjil genap hanya berlaku untuk mobil. Akan tetapi, ada pengecualian untuk kendaraan darurat seperti ambulans dan sebagainya.

"Hanya berlaku untuk mobil. Namun, ada pengecualian untuk ambulans, kendaraan yang membawa bahan bangunan, hingga kendaraan umum," jelas Kompol Jhoni, Selasa (23/11/2021).

Jhoni menegaskan, selama sosialisasi untuk kendaraan roda dua masih boleh melintasi Jalan Margonda Raya. Terlebih sosialisasi ganjil genap masih dalam tahap uji coba.

"Masih dalam tahap uji coba. Sosialisasi ganjil genap ini kami lihat dulu di lapangan, kemudian lakukan analisa hingga evaluasi apakah dapat mengurai kemacetan di kawasan Margonda," sambungnya.

"Maka dari itu kami mengambil langkah untuk mengurai kemacetan pada hari Sabtu dan Minggu dengan sistem ganjil genap," imbuhnya.

BERITA TERKAIT