test

Hukrim

Senin, 15 November 2021 15:20 WIB

Polisi Jelaskan Kronologis Penangkapan Perampok Uang Rp400 Juta di PIK

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus. (Foto: PMJ News/ Yeni)

PMJ NEWS - Jajaran Polda Metro Jaya berhasil meringkus para pelaku perampokan seorang karyawan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (10/11/2021).

Pelaku yang berjumlah enam orang ini berhasil menggasak uang pelaku sebesar Rp400 juta.

"Pelapor atau korban ini melaporkan dengan uang yang digasak Rp400 juta milik PT Bangun Laksana Persada yang merupakan uang gajian pegawai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers, Senin (15/11/2021).

"Tersangka FA merupakan residivis kasus serupa, dia joki dan eksekutor yang mengambil uang korban di mobil. NJS, dia eksekutor yang menaruh sandal. Kemudian RA dan N berperan sebagai pengawas," terang Yusri.

Barang bukti hasil kejahatan diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Barang bukti hasil kejahatan diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Yeni)

Kemudian, dua tersangka lainnya yang berinisial A bertugas untuk memantau korban di bank serta AR yang masuk ke dalam bank untuk mencari sasaran yang mengambil uang dalam jumlah besar di bank tersebut.

Yusri menyebut, empat dari enam tersangka kini tengah diproses dan ditahan di Polda Metro Jaya. Sementara dua tersangka lainnya menjalani pemeriksaan di Polda Lampung.

"Ada tiga kendaraan yang disita serta sejumlah uang yang tertinggal pada tersangka. Uang hasil curian tersebut dibelikan kendaraan dan untuk kehidupan sehari-hari," jelasnya.

Akibat perbuatannya ini, keenam tersangka terancam Pasal 363 dan 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

BERITA TERKAIT