test

Hukrim

Senin, 15 November 2021 14:35 WIB

Selidiki Kasus Tabrak Lari, Polisi Periksa CCTV Sepanjang Jalan Antasari

Editor: Hadi Ismanto

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jaksel, Kompol Edi Supriyanto. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Polisi masih menganalisis hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pejalan kaki di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel), beberapa waktu lalu.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jaksel, Kompol Edi Supriyanto menyebut pihaknya masih memeriksa CCTV yang ada di sepanjang lokasi kejadian. Hal itu untuk membantu proses penyelidikan sehingga dapat mengungkap identitas pelaku tabrak lari.

"Masih dianalisis, hasilnya belum dikeluarkan. Belum, kita karena belum bisa melihat dari hasil, nanti kita lihat dulu. Karena yang melaksanakan dari Subdit Gakkum, nanti kita akan koordinasi," ungkap Kompol Edi saat ditemui di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021).

Menurut Edi, pihaknya belum dapat menemukan CCTV yang memperlihatkan secara jelas identitas dari pelaku. Selain itu, polisi juga belum mendapatkan keterangan saksi yang melihat peristiwa itu di lokasi kejadian sehingga menyulitkan proses penyelidikan.

"Kalaupun ada, dia (saksi) tidak meyakini kendaraan-kendaraan yang melintas saat itu. Karena pada saat kejadian masih relatif pagi, jadi orang belum beraktivitas," tuturnya.

Edi menyampaikan, kepolisian akan menjamin keselamatan dan keamanan pelaku apabila yang bersangkutan menyerahkan diri ke aparat. "Atas nama kemanusiaan saya bermohon untuk keselamatan dan keamanan saya jamin," terangnya.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Satlantas Polres Jakarta Selatan telah melakukan gelar perkara kasus tabrak lari petinggi BUMN berinisial AK di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan dari gelar perkara tersebut pihaknya menemukan dugaan tindak pidana Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

"Hasil gelar perkara gabungan Subdit Gakkum dan Satlantas Jaksel kami berkeyakinan telah terjadi tindak pidana kejahatan LLAJ dengan jenis tabrak lari dugaan pelanggaran fatal pasal 310 ayat 4 juncto 312 UU LLAJ," ungkap AKBP Argo saat dikonfirmasi, Rabu (10/11/2021) lalu.

BERITA TERKAIT