test

News

Rabu, 7 April 2021 10:25 WIB

Berikut Ini Tata Cara dan Batas Waktu Mengurus Tilang Elektronik

Editor: Ferro Maulana

Polri akan memperluas penerapan tilang elektronik atau ETLE hingga 21 Polda. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fifi).

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya menjelaskan masyarakat yang kena tilang CCTV harus memahami batas waktu penyelesaian tilang sebelum surat kendaraan (STNK) tersebut diblokir.

Adapun sanksi ini memang berbeda dari tilang konvensional yang melakukan penyitaan terhadap surat-surat, bahkan kendaraan secara langsung. Tilang CCTV itu tidak memakai metode tersebut.

Kemudian, kepolisian mengandalkan kamera. Lalu melakukan tangkapan layar kepada pengendara yang melanggar untuk dijadikan barang bukti.

Jika memang terbukti melanggar, pengendara harus bergegas membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Situs resmi ETLE Polda Metro Jaya menyebutkan bila terbukti melanggar, pengendara akan diberikan kertas tilang biru sebagai bukti pelanggaran dan kode virtual BRI untuk pembayaran tilang.

Selanjutnya, pelanggar diberikan waktu pembayaran tujuh hari. Bila pembayaran tidak dilakukan, maka polisi dapat melakukan pemblokiran terhadap STNK hingga denda dibayar.

Tetapi, sebelum dinyatakan bersalah atau terbukti melanggar, ada tahap yang perlu dilakukan, sebagai tahap konfirmasi.

Prosedur dimulai dari pengiriman surat konfirmasi dari polisi kepada pelanggar yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas.

Surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan yang diduga dipakai melakukan pelanggaran melalui PT Pos, surat elektronik (email) atau nomor telepon.

Proses pengiriman akan dilakukan tiga hari setelah pelanggaran yang disangkakan terjadi. Dalam surat juga disertakan foto bukti pelanggaran berupa capture dari CCTV saat pelanggaran terjadi.

BERITA TERKAIT