test

Hukrim

Selasa, 20 Agustus 2019 12:10 WIB

Tok! Hakim Menolak Gugatan Advokat Denny Terhadap Polda Metro

Editor: Redaksi

Majelis hakim PN Jaksel. (Foto: PMJ News/ KIK).
PMJ - Kasus gugatan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, mengenai tilang elektronik (E-TLE) terhadap Denny Andrian Kusdayat, hari ini Selasa (20/08/2019) diagendakan sebagai sidang putusan. Sidang putusan tersebut digelar di ruang sidang 4 H M. Ali Said, S.H, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada pukul 10.00 Wib. Di mana, gugatan itu tidak diterima oleh hakim. "Permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, harus dinyatakan bahwa tidak dapat diterima, serta biaya praperadilan ini dibebankan kepada pemohon," demikian kata hakim Sudjarwanto saat membacakan putusan sidang di PN Jaksel. [caption id="attachment_38102" align="aligncenter" width="1152"] Advokat Denny Andrian Kusdayat. (Foto: PMJ News/ KIK)[/caption] Seperti yang diketahui sebelumnya, seorang advokat bernama Denny Andrian Kusdayat menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 89/Pid.Pra/2019/PN-Jkt.Sel pada 22 Juli 2019. Adapun, salah satu poin yang ada dalam gugatan tersebut yaitu, memerintahkan Kapolda Metro Jaya untuk mengganti kerugian imateril sebesar Rp3 miliar. Denny menggugat Kapolda Metro Jaya, karena merasa tidak terima atas tilang elektronik yang ditujukan kepada dirinya, karena yang mengendarai mobil tersebut bukan dirinya, melainkan saudara iparnya Mahfudi. "Menurut saya ada kelemahan dari langkah tilang elektronik, kok yang jadi salah pemilik mobilnya, bukan pelanggarnya? Artinya secara tidak langsung saya telah dituduh diduga bersalah, salah saya apa?," Kata Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/08/2019). Sekedar informasi, berdasarkan surat E-TLE bernomor B/1119/VII/YAN.1.2/2019/Datro, dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilanggar kendaraan milik Denny terekam di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), tepatnya didepan kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Jakarta Selatan. Dari rekaman kamera tersembunyi, kejadian pelanggaran tersebut berlangsung pada Rabu (17/07/2019) lalu, sekitar pukul 17.45 Wib. (KIK/ FER)

BERITA TERKAIT