test

Hukrim

Senin, 8 Juli 2019 22:01 WIB

Penerapan Tilang Elektronik Akan Diperluas Hingga Blok M & Grogol

Editor: Redaksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf di Mapolda Metro Jaya. (foto: PMJ/FJR)
PMJ – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana memperluas kawasan penerapan tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement/E-TLE). Rencananya akan ada 81 kamera baru yang dipasang di titik-titi rawan dari Blok M, Rasuna Said, hingga Grogol. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan bahwa 81 kamera tersebut kemungkinan akan dipasang bulan September. “Untuk 81 kamera baru rencana akan dipasang antara bulan September-Oktober nanti,” kata Kombes Yusuf kepada pmjnews.com, Senin (8/7/2019). Kombes Yusuf menerangkan akalu kamera tilang tersebut akan ditempatkan di jalan protokol hingga titik rawan pelanggaran lalu lintas, seperti di Kota Tua-Gajah Mada, Simpang Harmoni-Jalan Medan Merdeka Barat, Blok M. Selain itu, kamera juga akan dipasang di sepanjang Grogol-Bandara Halim-Cawang, Rasuna Said-Mampang Prapatan. “Kemudian mulai Cawang melalui Jalan DI Panjaitan sampai Cempaka Putih itu nanti rencana pemasangannya," ujar Kombes Yusuf. Kombes Yusuf mengatakan pihaknya telah mengusulkan untuk penambahan 81 kamera tersebut ke Pemprov DKI Jakarta. "Makanya tanya aja ke Pemprov, kapan mau diturunkan itu," ungkapnya. Saat ini sudah terdapat 12 kamera pengawas untuk merekam berbagai pelanggaran lalu lintas. Penerapan E-TLE sudah diuji coba sejak November 2018 dan saat ini sudah ada ratusan pelanggar yang ditindak dengan tilang elektronik tersebut. "Sampai tanggal 3 Juli itu ada 437 pelanggar," jelas Kombes Yusuf. Kombes Yusuf menjelaskan bawha pelanggaran tertinggi yang terekam kamera E-TLE adalah tidak menggunakan sabuk pengaman. Pelanggaran tertinggi kedua yakni ganjil-genap dan disusul menggunakan ponsel sambil berkendara. "Kemudian (pelanggaran) kecepatan kosong, karena memang situasi padat, jadi nggak mungkin (melanggar batas kecepatan) situasi padat, kecuali malam hari," pungkas Kombes Yusuf. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT