test

News

Kamis, 4 November 2021 15:05 WIB

Lagi, Satgas Waspada Investasi Tutup 116 Entitas Pinjol Ilegal

Editor: Hadi Ismanto

Pemerintah memblokir ribuan aplikasi pinjol ilegal. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS - Satgas Waspada Investasi (SWI) terus berupaya memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal dengan menutup 116 entitas. Ratusan pinjol ilegal tersebut ditemukan masih beroperasi secara online via internet dan aplikasi jaringan telekomunikasi seluler.

"Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban," ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing dalam keterangannya, Kamis (4/11/2021).

Selain menutup operasional pinjol ilegal, kata Tongam, SWI melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak Kepolisian ditindaklanjuti secara hukum.

SWI juga mendukung tindakan tegas Kepolisian yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah. Hal ini karena tanpa penangkapan pelakunya, operasional pinjol ilegal masih akan muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru.

"Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat," tegasnya.

Dia menambahkan, SWI akan terus berupaya memberantas pinjol ilegal dengan mengumumkan entitas injol ilegal kepada masyarakat, mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan memutus akses keuangan dari pinjol ilegal.

Tongam juga mengimbau apabila ada masyarakat yang sudah menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman serta teror kekerasan diminta segera melapor ke Kepolisian.

"Sejak 2018 sampai dengan Oktober 2021 ini Satuan Tugas Waspada Investasi sudah menutup sebanyak 3.631 pinjol ilegal," tukasnya.

BERITA TERKAIT