logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 15 Oktober 2021 12:35 WIB

Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Yogya, 83 Karyawan Diamankan

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Penggerebekan kantor pinjol di Yogja oleh Polda Jabar. (Foto: PMJ News/Istimewa)
Penggerebekan kantor pinjol di Yogja oleh Polda Jabar. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Polda Jawa Barat menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di sebuah ruko di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Yogyakarta pada Kamis (14/10/2021).

Dalam hal ini, Polda Jabar bekerjasama dengan Polda DIY melakukan penggerebekan tersebut.

"Ini merupakan hasil kerjasama dengan Ditreskrimsus Polda DIY dalam menyelidiki kantor tersebut. Tim kemudian mendapatkan informasi bahwa benar kantor tersebut merupakan penyelenggara penagihan pinjaman online," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rahman, Jumat (15/10/2021).

Penggerebekan kantor pinjol di Yogya oleh Polda Jabar. (Foto: PMJ News/Instagram Polda Jabar)
Penggerebekan kantor pinjol di Yogya oleh Polda Jabar. (Foto: PMJ News/Instagram Polda Jabar)

Dari penggerebekan tersebut, Arief menuturkan terdapat 23 aplikasi pinjaman online ilegal atau tidak terdaftar yang dioperasikan perusahaan tersebut.

"Kegiatannya lintas daerah ya," imbuhnya.

Adapun sebanyak 83 karyawan perusahaan pinjol tersebut kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, terdapat 105 ponsel untuk penagihan pinjaman serta 105 PC untuk operasional pinjaman online.

"Ini semuanya masih proses pemeriksaan di tempat bersama dengan pihak Ditreskrimsus Polda DIY," tukasnya.

BERITA TERKAIT