test

News

Jumat, 15 Oktober 2021 16:50 WIB

Geledah Tujuh Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta, Polri Bekuk 7 Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Bareskrim Polri menggelar perkara kasus pengungkapan pinjaman online. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di tujuh lokasi yang diduga menjadi kantor sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal beroperasi di Jakarta. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tujuh orang tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyampaikan ketujuh tersangka tersebut di antaranya RJ (42), JT (34), AY (289), HC (28), AL (24), VN (26) dan HH (35). Sedangkan satu orang WNA berstatus DPO beriinial ZJ.

Adapun tujuh lokasi yang digerebek antara lain dua tempat di Cengkareng, Jakarta Barat, lalu di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, kemudian Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat, Laguna Pluit dan Green Bay Pluit, Jakarta Utara.

Barang bukti yang diamankan Bareskrim Polri terkait kasus pinjaman online. (Foto: PMJ News).
Barang bukti yang diamankan Bareskrim Polri terkait kasus pinjaman online. (Foto: PMJ News).

"Tujuh tersangka yang ditangkap ini perannya desk collection dan operator SMS blasting," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Helmy Santika kepada wartawan, Jumat (15/10/2021).

Menurut Helmy, modus operandi pelaku dengan mengirimkan SMS ancaman dan penistaan kepada peminjam. Padahal, saat penagihan belum jatuh tempo atau belum waktunya membayar cicilan.

"Para pelaku mengirimkan SMS yang berisi ancaman kepada peminjam yang menggunakan jasa pinjol yang diduga illegal apabila tidak dapat memenuhi apa yang diminta para pelaku," tuturnya.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 121 unit Modem, 17 unit CPU, 8 unit layar monitor, 8 unit laptop,13 unit HP, 1 box Sim Card baru, dan 2 unit flashdisk.

Atas perbuatannya, para tersangka akan disangkakan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU). Ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp10.000.000.000.

BERITA TERKAIT