Rabu, 14 Juli 2021 15:20 WIB
Teror Masyarakat, 172 Pinjol Ilegal Diberantas Habis
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Pinjaman Online (Pinjol) semakin meresahkan masyarakat dan menjadi momok yang menakutkan akibat teror yang selalu dilancarkan kepada peminjam.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika tegas mengatakan, akan terus membongkar kasus perkara pinjol yang menjerat masyarakat luas.
"Bareskrim akan terus menjawab keresahan masyarakat dengan cara mengungkap kasus-kasus perkara pinjol ilegal ini. Masyarakat jangan sampai resah dan ketakutan akibat teror yang dari pinjol ilegal ini,” tegas Helmy di beberapa kesempatan.
Dittipideksus juga berkoordinasi dengan OJK, PPATK, perbankan, dan Dittipisiber Bareskrim untuk analisis dan penyelidikan tentang pinjol ilegal. Kasus pinjol ilegal yang diungkap diharapkan bisa mencerahkan masyarakat dan mendorong kepolisian agar lebih responsif.
Sejak 2019, Kepolisian telah melakukan penindakan terhadap pelaku pinjol ilegal antara lain PT Vcard Technology Indonesia, PT Vega Data, Barracuda Fintech dan PT Southeast Century Asia (Rpcepat).
Untuk mencegah dan memberantas kejahatan berkedok pinjol ini masing-masing anggota SWI misalnya OJK sepakat untuk bekerja sama dengan bank untuk memblokir rekening pinjaman online ilegal. Lalu melarang industri jasa keuangan memfasilitasi pinjaman online ilegal. Kemudian memperluas edukasi kepada masyarakat.
Bareskrim bertugas membuka akses penyampaian laporan pengaduan pinjol ilegal di Polda dan Polres seluruh Indonesia atau melalui website https://patrolisiber.id dan [email protected].
Pinjol yang menakutkan masyarakat ini, disampaikan Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing melalui keterangannya, di bulan Juli satgas telah menutup 172 pinjol ilegal yang beredar melalui penawaran via SMS, aplikasi dan internet.
Hal ini berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan. Sejak 2018-Juli 2021 satgas telah menutup 3.365 fintech lending ilegal.
"SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat," terangnya, Rabu (14/7/2021).