test

News

Jumat, 20 Agustus 2021 14:35 WIB

Langgar Aturan, Kominfo Memutus Akses Ribuan Konten Terkait Fintech

Editor: Ferro Maulana

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. (Foto: PMJ/doknet).

PMJ NEWS - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menuturkan, pihaknya sudah memutus ribuan konten yang berkenaan dengan fintech lantaran melanggar aturan perundang-undangan.  

"Sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021 beberapa hari yang lalu, Kominfo telah memutus akses atas 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan. Termasuk platform pinjaman online tanpa izin atau illegal,” Johnny, dalam acara Penandatangan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal' secara virtual, Jumat (20/8/2021).

“Kami tegaskan di sini, kami akan sangat tegas dan tidak komproni terkait pelanggaran-pelanggaran financial tersebut," katanya lagi.  

Menkominfo menambahkan, makin berkembangannya industri fintech tak terlepas dari berbagai ancaman online. Misalnya, memanipulasi korban Social Engineering.

"Yang kedua peretasan informasi melalui metode sniffing dan yang ketiga modus gagal atau kasar. Yang mana pelaku meminta korban melakukan transaksi ke rekening orang lain," tambahnya.

Untuk mengantisipasi hal-hal tersebut, Kominfo telah melakukan beberapa langkah strategis dari hulu sampai ke hilir. Untuk arus hulu melalui gerakan nasional literasi digital.

"Kominfo melaksanakan kegiatan literasi digital untuk mengkultifasi culture kesebaran, perlindungan privasi dan data pribadi,” ucapnya.

“Dengan target tahun ini 12,48 juta rakyat ikut serta di 514 Kabupaten/Kota diseluruh provinsi di Indonesia," tandasnya.

BERITA TERKAIT