test

Hukrim

Rabu, 13 Oktober 2021 19:02 WIB

Marak Penipuan Pinjol, Kominfo Blokir 4.873 Konten Fintech

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi pinjaman online. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) tengah bersinergI dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia serta lembaga terkait lainnya dalam memberantas fintech ilegal.

Menteri Komunikasi dan Informasi, Johhny G. Plate menyampaikan pihaknya sejak 2018 hingga 10 Oktober 2021 telah memblokir hampir 5.000 konten ilegal di internet.

"Sejak tahun 2018 hingga 10 Oktober 2021 telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech online, yang tersebar di berbagai platform," ungkap Johnny dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).

Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny G Plate. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny G Plate. (Foto: PMJ News/Dok Net).

Berdasarkan data Kemkominfo, 4.873 konten fintech online yang diblokir tersebar di berbagai platform. Misalnya di website, marketplace, aplikasi, media sosial dan layanan file sharing.

Johnny menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan ruang kepada tiap konten fintech yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini dilakukan agar ruang digital menjadi lebih bermanfaat bagi kepentingan masyarakat dan kemajuan perekonomian Indonesia.

"Kami harapkan penegakan hukum ruang digital seperti ini akan mendorong semakin semaraknya fintech agar dimanfaatkan secara baik, digunakan demi kemaslahatan dan pembangunan ekonomi serta keuangan nasional Indonesia,” ujarnya.

Lebih dari itu, Johnny terus mengajak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan masyarakat untuk melakukan langkah antisipatif pengembangan teknologi. Hal ini untuk mencegah kebocoran data dan memperkuat firewall untuk menangkal serangan siber.

"Pemanfaatan infrastruktur digital untuk beragam transaksi digital dilakukan untuk mendukung keuangan digital yang aman," tukasnya.

BERITA TERKAIT