Jumat, 15 Oktober 2021 17:20 WIB
Kominfo Putuskan Akses 4.873 Konten Fintech Melanggar Hukum
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengungkapkan, sejak tahun 2018 hingga 10 Oktober 2021 telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech yang melanggar hukum.
Adapun sebanyak 4.873 konten fintech illegal tersebut tersebar di berbagai platform. Misalnya, website, marketplace, aplikasi, media sosial dan layanan file sharing.
Karena itu, Menkominfo berharap, penegakan hukum atas maraknya konten ilegal mampu mendorong penggunaan platform digital yang makin bermanfaat.
"Kita harapkan penegakan hukum ruang digital seperti ini akan mendorong fintech dimanfaatkan secara baik. Kemudian, digunakan demi kemaslahatan dan pembangunan ekonomi," harapnya.
Kominfo juga selalu mengajak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan masyarakat untuk melakukan langkah antisipatif pengembangan teknologi.
Hal itu bertujuan mencegah kebocoran data dan memperkuat firewall untuk menangkal serangan siber serta menyiapkan infrastruktur digital.
"Pemanfaatan infrastruktur digital untuk beragam transaksi digital dilakukan dalam mendukung keuangan digital yang aman," jelas Menkominfo.
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta ketentuan perubahan dan pelaksanaan, Kementerian Kominfo menetapkan kewajiban pendaftaran PSE, termasuk yang menyelenggarakan layanan jasa keuangan.
"Ketentuan ini berlaku untuk PSE baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Termasuk lingkup publik atau privat. Kemudian, yang dilakukan oleh pemerintah atau institusi negara maupun yang dilakukan oleh institusi non negara atau privat," tandasnya.