Rabu, 13 Oktober 2021 16:05 WIB
Kominfo Siap Bersihkan Dunia Digital dari Fintech dan Akses Ilegal
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus meningkatkan kerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, serta mitra kementerian dan lembaga dalam membersihkan dunia digital Indonesia dari keberadaan teknologi finansial (fintech) atau pinjaman online yang tidak berizin atau ilegal.
Tak hanya pinjol ilegal, Kominfo juga tengah membersihkan atau menghapus backlink hasil ilegal akses untuk promosi atau iklan perjudian dan permainan perjudian online melalui beberapa website judi online.
“Sejak tahun 2018 sampai 10 Oktober 2021 telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech online, yang tersebar di berbagai platform,” terang Menkominfo Johnny G. Plate, di Kemkominfo, Jakarta, Rabu (13/10/2021).
Sejumlah 4.873 konten fintech online tersebut tersebar di berbagai platform seperti website, marketplace, aplikasi, media sosial, dan layanan berbagi data.
Johnny memastikan, pemerintah dan para mitra kerja tidak akan memberikan ruang bagi setiap konten fintech yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita sama-sama punya tugas untuk tidak memberikan ruang kepada konten-konten ilegal atau konten-konten yang tidak sejalan dengan aturan-aturan perundang-perundangan,” ujarnya.
“Agar ruang digital kita menjadi lebih bermanfaat bagi kepentingan masyarakat kita, dan digunakan secara maksimal untuk kemajuan perekonomian kita,” ujarnya.
Menkominfo berharap penegakan hukum atas maraknya konten ilegal dapat mendorong penggunaan platform digital yang semakin bermanfaat.
“Kita harapkan penegakan hukum ruang digital seperti ini akan mendorong semakin semaraknya fintech kita agar dimanfaatkan secara baik, digunakan demi kemaslahatan dan pembangunan ekonomi serta keuangan nasional kita,” tandasnya.