test

News

Jumat, 29 Januari 2021 16:20 WIB

Waspada! Desember-Januari, Satgas Temukan 133 Fintech Ilegal

Editor: Ferro Maulana

Fintech Ilegal. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi)

PMJ NEWS - Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) mengungkap bahwa 133 platform fintech peer to peer lending ilegal selama Desember 2020 sampai Januari 2021. Kemudian, SWI juga menemukan 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Sejak Desember sampai awal Januari 2021 ini kembali menemukan 133 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat," terang Ketua SWI Tongam Lumban Tobing dalam siaran persnya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (29/1/2021).

Tongam kembali menuturkan, 14 entitas investasi ilegal itu telah melakukan beberapa kegiatan. Di antaranya, dua perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin, tiga cryptocurrency tanpa izin, tiga koperasi tanpa izin, dua penjualan langsung tanpa izin dan empat kegiatan lainnya.

Adapun dari temuan itu, pihaknya sudah mengirimkan informasi tersebut kepada Bareskrim Polri. Tujuannya, agar pihak berwajib ini melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

SWI juga telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir website atau situs dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas itu. Sejak tahun 2018 sampai Januari 2021, SWI sudah menutup sebanyak 3.056 fintech lending ilegal.

BERITA TERKAIT