test

Hukrim

Kamis, 29 Juli 2021 14:20 WIB

Resahkan Warga, Bareskrim Polri Bongkar Praktek Pinjol Ilegal

Editor: Hadi Ismanto

Bareskrim Polri menggelar perkara kasus pinjaman online ilegal. (Foto: PMJ News/Polri TV).

PMJ NEWS - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) membongkar praktek sejumlah aplikasi pinjaman online yang meresahkan masyarakat. Pasalnya, mereka tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Mereka ini ilegal karena tidak terdaftar OJK, jadi sangat tepat kita berantas. Mereka menipu masyarakat, karena bunganya tidak sesuai perjanjian dan melakukan ilegal akses," jelas Direktur Tipideksus, Brigjen Helmy Santika dalam konferensi pers seperti dikutip dari Polri TV, Kamis (29/7/2021).

Lebih lanjut Helmy mengatakan pinjaman online ini diframing dalam satu kesatuan awalnya perdata bisa menjadi pidana. Bermula dari ilegal akses dengan mengirimkan pesat untuk pinjaman online.

"Dari mana mereka bisa tahu nomor telepon kita, nah ini namanya ilegal akses," ujarnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus pinjaman online ilegal. (Foto: PMJ News/Fajar).
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus pinjaman online ilegal. (Foto: PMJ News/Fajar).

Selanjutnya, setelah pengungkapan kasus polisi menemukan fakta pinjaman online ilegal ini merupakan sindikat. Pinjaman dalam waktu dekat juga terindikasi terjadi pemalsuan.

"Kita tahu juga bahwa di dalamnya ada hubungan hukum utang piutang yang masuk perdata. Tapi kalau kita lihat secara utuh satu kesatuan menjadi satu sindikat, oleh karena itu kita menganggap pidana," lanjut Helmy.

Tindakan lain yang disangkakan kepada pinjol ini yang dikategorikan pidana di antaranya dalam cara penagihan yang dilakukan debt collector. Mereka kadang melakuan intimidasi, penistaan hingga pencemaran nama baik.

"Ada perbuatan melakukan perbuatan melawan hukum lain yang dilakukan penagih utang seperti penistaan, intimidasi, pencemaran nama baik dan fitnah," tukasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 445 ayat 3 Undang-undang ITE. Ancaman hukumannya berupa penjara paling lama lima tahun.

BERITA TERKAIT