logo-pmjnews.com

Hukrim

Sabtu, 19 Juni 2021 14:20 WIB

Bareskrim Polri Bidik 3.000 Aplikasi Pinjol Ilegal

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Pinjol resahkan masyarakat. (Foto : PMJ/Ilustrasi).
Pinjol resahkan masyarakat. (Foto : PMJ/Ilustrasi).

PMJ NEWS - Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan pihaknya tengah membidik 3.000 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal ini dilakukan setelah banyaknya laporan masyarakat.

"Saat ini kan ada yang masih ditangani oleh Bareskrim, dalam hal ini kita juga terus berkoordinasi dengan OJK (otoritas jasa keuangan)," ujar Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (19/6/2021).

"Nantinya hasil dari tim penyidik tentunya akan berguna untuk membuka jaringan serta keterkaitan penyedia pinjol ilegal tersebut," sambungnya.

Agus pun menekankan kepada seluruh jajaran untuk memberantas aplikasi pinjol ilegal di seluruh daerah Indonesia. Hal ini untuk memudahkan proses penindakan per wilayah.

"Kita tahu, sebaran lokasi pelaku ini bisa mencakup berbagai daerah. Input pun juga disampaikan ke wilayah-wilayah agar turut serta dalam penindakan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Agus menekankan akan langsung menindak segala bentuk kasus pinjol ilegal tersebut tanpa menunggu terlebih dahulu laporan dari masyarakat. Lantaran, kasus ini sudah sangat meresahkan dan merugikan rakyat Indonesia.

"Ini bukan delik aduan ya, karena ini sangat meresahkan maka tidak perlu lagi kami menunggu laporan," tukasnya.

BERITA TERKAIT