Minggu, 1 Agustus 2021 19:01 WIB
Berantas Pinjol Ilegal, Polisi Lacak Keberadaan 2 Pelaku WNA yang Buron
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Tanah Air, kepolisian masih memburu dua warga negara asing (WNA).
Dari kasus tersebut, Bareskrim sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk melacak keberadaan dua WNA itu.
“Kita juga terus koordinasi dengan imigrasi karena ini menyangkut warga negara asing. Kami terus lakukan pelacakan terhadap keberadaan yang bersangkutan,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam siaran persnya, di Jakarta, Minggu (1/8/2021).
Selanjutnya, Polri juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberantas pinjol ilegal yang makin marak di Indonesia.
Alasannya, pemblokiran tidak menjadi solusi yang efektif karena pelaku akan beroperasi lagi dengan nama-nama yang baru untuk mencari korbannya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri sukses membongkar sindikat pinjol ilegal.
Sebanyak delapan pelaku dibekuk. Sementara, dua WNA ikut terlibat masih dicari keberadaannya.