logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 29 Juli 2021 20:09 WIB

Terlibat Pinjol Ilegal Modus KSP, Polisi Buru Dua Pelaku WNA

Editor: Ferro Maulana

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika dan jajarannya. (Foto: PMJ News/ Fajar)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika dan jajarannya. (Foto: PMJ News/ Fajar)

PMJ NEWS -  Kepolisian meringkus tersangka pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal bermodus koperasi simpan pinjam (KSP) di Kota Medan, Sumatera Utara.

Pinjaman online tersebut dikendalikan dua Warga Negara Asing (WNA) yang sekarang masih buron.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menjelaskan modus operasi pinjaman online ilegal ini menggunakan SMS blasting untuk menawarkan jasa peminjaman uang kepada korbannya.

Menurutnya, SMS blasting ini yang menjadi titik penyidik melakukan pengungkapan kasus tersebut. Dari SMS itu, pelaku terdeteksi berada di Medan, Sumatera Utara.

"Kemudian tim berangkat ke Medan, melakukan profiling, penyelidikan dan kita melakukan penangkapan di Medan," ujar Helmy dalam siaran pers secara virtual di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (29/7/2021).

"Dari situ berkembang bahwa ternyata para pelaku itu selain PT SCA juga terafiliasi dengan beberapa KSP. Koperasi simpan pinjam," katanya lagi.

Masih dari keterangannya, jaringan ini biasanya memakai nama koperasi simpan pinjam hidup hijau, cinta damai, pulau bahagia, dana darurat, dana cepat cair, pinjaman kejutan super, dan nama-nama lainnya.

Para semua terafiliasi dengan jaringan ini. Dalam kasus ini, pihaknya menangkap total 8 orang sebagai tersangka yang memiliki peran berbeda-beda.

Adapun dua orang di antaranya merupakan bagian debt collector alias penagih utang.

"Jadi kita telah lakukan penangkapan total keseluruhan adalah 8 tersangka dengan berikut barang bukti tadi ada ribuan SIM card, modem pool untuk mengirim SMS blasting," bebernya.

"Kemudian ini ada beberapa HP dan laptop yang fungsinya untuk melihat alur transaksi, transaksi komunikasi dari para pelaku itu," sambungnya.

Kemudian Bareskrim juga masih memburu dua WNA yang juga turut terlibat dalam pinjaman online tersebut.

"Ada beberapa tersangka yang masih dilakukan pengejaran WNA, ini sudah kita lakukan pencekalan dan mengirimkan DPO kepada kedua orang ini," pungkasnya.

BERITA TERKAIT