Kamis, 29 Juli 2021 15:20 WIB
Ungkap Kasus Pinjol Ilegal, Polri Temukan Banyak Tak Berizin OJK
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Tidak dapat dipungkiri, saat ini banyak masyarakat memilih pinjaman online untuk memenuhi kebutuhannya. Pilihan tersebut dianggap menjadi solusi karena mudah cair dengan persyaratan yang tidak berbelit-belit.
Kepala Biro Penenerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut pihaknya menerima cukup banyak laporan masyarakat terkait kasus pinjaman online ilegal, terutama selama masa pandemi Covid-19.
Menurut dia, banyak masyarakat merasa tertipu dengan tenor penagihan dan bunga yang tidak sesuai perjanjian awal. Bahkan, tidak sedikit yang mengalami pengancaman atau intimidasi yang dilakukan penagih utang.
"Ini meresahkan masyarakat dan untuk meredam permasalahan ini, Polri melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap pinjaman-pinjaman online oleh perusahaan yang ternyata setelah didalami tidak mendapat izin dari OJK," ungkap Rusdi seperti dikutip dari Polri TV, Kamis (29/7/2021).
Ditambahkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Helmy Santika bahwa pengungkapan ini berkat kolaborasi Polri bersama OJK dan stakeholder lainnya.
"Pinjaman online mulai meresahkan ketika ada keterlambatan dan sebagainya, karena diikuti tindakan tak menyenangkan oleh dept collector dengan menista dan mencemarkan nama baik," tuturnya
Menurut Helmy, dalam menjalankan aksinya pelaku membuat aplikasi di Play Store dan mengirimkan pesan secara acar (sms blasting). Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan jaringan di beberapa wilayah seperti di Kalimantan Timur, Makassar dan Medan.