test

Hukrim

Sabtu, 4 Juni 2022 21:11 WIB

Sempat Buron, Polisi Bekuk Dua Debt Collector Gadungan Modus Tunggak Bayar

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi perampasan motor oleh dept collector. (Foto:PMJ News/Hadi)

PMJ NEWS - Polisi berhasil meringkus dua debt collector berstatus buron yang melakukan perampasan motor di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Kedua debt collector yang sempat buron itu masing-masing berinisial YR (22) dan SB (26). Sebelumnya, satu rekan sesama debt collector gadungan berinisial OYS (31) telah ditangkap terlebih dahulu.

"Kedua pelaku diamankan usai terlibat aksi perampasan motor di Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. Jadi total 3 pelaku kita amankan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Iksan dalam keterangannya, Sabtu (4/6/2022).

Terpisah, Kapolsek Kembangan, Kompol Binsar H Sianturi mengatakan aksi perampasan motor ini berawal saat pelaku OYS (31) bersama tiga rekannya memberhentikan pengendara roda dua atas nama Ilyas di kawasan Pondok Indah pada Jumat, 27 Mei 2022 lalu.

Para pelaku mengaku sebagai pihak leasing dan menuduh korban terlambat membayar angsuran kendaraan roda dua.

"Modusnya mereka mengaku sebagai petugas leasing dan menuduh korban terlambat membayar angsuran dan denda pengambilan BPKB," kata Binsar dalam keterangannya.

Binsar melanjutkan, para pelaku sudah melakukan aksi perampasan sepeda motor dengan modus penunggakan bayar cicilan ini sejak satu tahun lalu.

"Pelaku sudah beraksi selama 1 tahun dengan modus mengaku sebagai petugas debt collector. Sedikitnya mereka sudah merampas lebih dari 5 motor," bebernya.

Kata Binsar, motor-motor hasil rampasan itu dijual para pelaku kepada penadah dengan harga yang bervariasi. Nantinya, hasil dari penjualan motor rampasan dibagi rata oleh para pelaku.

"Rata rata dari hasil penjualan tersebut pelaku menjual dengan harga 3 juta hingga 4 juta, masing-masing pelaku mendapat pembagian sebesar 300 ribu hingga 400 ribu rupiah," terangnya.

BERITA TERKAIT