test

Hukrim

Rabu, 28 September 2022 16:22 WIB

Rampas Motor di Ciledug, Dua Orang Ngaku Debt Collector Dibekuk Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi perampasan motor oleh dept collector. (Foto:PMJ News/Hadi)

PMJ NEWS - Polisi menangkap dua orang pelaku perampasan sepeda morot dengan mengaku sebagai debt collector sebuah perusahaan leasing. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolsek Ciledug, Kompol Noor Maghantara mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (20/9/2022) sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi menangkap kedua pelaku pada 26 September 2022.

"Kami lakukan penangkapan terhadap tersangka T dan WM. Sedangkan tersangka Redentus (DPO) dan tersangka Gustaf Haris Edison Neno telah kabur melarikan diri," ungkap Noor Marghantara dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022).

Noor menjelaskan, kasus perampasan motor ini berawal saat korban A (24) hendak berangkat kerja, namun di jalan dicegat keempat pelaku. Mereka kemudian meminta kunci motor dan STNK korban dengan alasan menunggak angsuran.

"Pelaku T mengatakan kepada korban bahwa sepeda motor milik korban bermasalah dan menunggak angsurannya. Pelaku juga menuduh korban BPKB sepeda motor milik korban telah digandakan," tuturnya.

Setelah itu, lanjut Noor, korban dibawa ke TKP di Jalan Anggaran, Karang Tengah, dengan diboncengkan menggunakan salah satu motor pelaku. Pelaku T saat itu berperan berpura-pura mengecek data kendaraan korban melalui aplikasi.

"Tiba-tiba sepeda motor milik korban tersebut dibawa kabur oleh pelaku tanpa seizin korban oleh pelaku empat orang tersebut," ucapnya.

Setelah motor di bawa kabur para pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciledug untuk diproses lebih lanjut. Dua pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap.

BERITA TERKAIT